PASANGKAYU ,NEWSPAS.NET– Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin, S.Pd., M.Si, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dilaksanakan pada Kamis (05/03/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) LPPD Provinsi Sulawesi Barat, Asisten II dan Asisten III Kabupaten Pasangkayu, para Kepala Perangkat Daerah, para Sekretaris Dinas (Sekdis), serta seluruh peserta sosialisasi penyusunan LPPD.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Pasangkayu, Dr. Badaruddin menyampaikan bahwa penyusunan LPPD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, LPPD bukan sekadar laporan administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengukur kinerja pemerintah daerah secara objektif melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK).
“Tahun ini terdapat perubahan IKK yang cukup signifikan. Perubahan ini tentu membawa konsekuensi pada mekanisme pengumpulan data, penyelarasan indikator, serta validitas dan akurasi pelaporan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya perangkat daerah telah terbiasa dengan format dan indikator lama, maka saat ini diperlukan penyesuaian yang cepat, tepat, dan cermat agar proses penyusunan laporan tetap berjalan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pasangkayu.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah benar-benar memanfaatkan forum ini untuk memahami secara detail perubahan IKK yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya, berdiskusi, dan mengklarifikasi setiap hal yang belum jelas kepada para pemateri,” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang tuntas sejak awal sangat penting agar tidak menimbulkan kendala pada saat proses penginputan data maupun tahap verifikasi.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kualitas LPPD sangat bergantung pada kualitas data yang disampaikan oleh setiap perangkat daerah. Data yang disajikan harus konsisten, terukur, berbasis dokumen pendukung, serta selaras dengan definisi operasional indikator yang telah ditetapkan.
“Kesalahan dalam memahami indikator dapat berdampak langsung pada penilaian kinerja daerah secara keseluruhan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tentu menginginkan capaian kinerja daerah dapat tergambar secara utuh, objektif, dan membanggakan melalui LPPD yang disusun.
Untuk itu, diperlukan komitmen, koordinasi, serta tanggung jawab bersama dari seluruh perangkat daerah agar penyusunan LPPD dapat berjalan optimal.
“Tidak boleh ada lagi data yang terlambat, tidak sinkron, atau tidak sesuai dengan IKK yang telah ditetapkan,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap akan terbangun pemahaman yang sama, sinergi yang kuat, serta kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyusun LPPD tahun berjalan dengan lebih baik, lebih akurat, dan tepat waktu.(*)









