MAMUJU, NEWSPAS.NET – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat melontarkan kritik keras terhadap dugaan keberpihakan aparat kepolisian di Sulawesi Barat terhadap korporasi sawit PT Astra Agro Lestari Tbk, khususnya melalui anak usahanya PT Letawa.
Sekretaris Umum BADKO HMI Sulawesi Barat, Ramli, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan perkara dugaan pengrusakan rumah warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya dan Dusun Siparappe, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu, yang terjadi pada 21 November 2025.
Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Barat melalui Subdit I disebut telah menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning yang diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan rumah warga.
Namun belakangan muncul informasi yang beredar di lapangan bahwa alat berat yang telah disita sebagai barang bukti tersebut justru diduga dipinjam pakai kembali oleh perusahaan melalui PT Letawa.
Ramli menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan serius dalam penegakan hukum.
“Barang bukti perkara pidana seharusnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Jika benar alat tersebut digunakan kembali oleh perusahaan yang justru diduga terlibat dalam perkara, maka publik berhak mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polda Sulbar,” tegas Ramli dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/3/2026).
Dugaan Bertentangan dengan Komitmen Negara
Ramli juga menyinggung komitmen pemerintah pusat dan pimpinan kepolisian yang selama ini menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang melanggar hukum, terutama dalam konflik agraria dan perkebunan.
Menurutnya, apabila aparat di daerah justru diduga melindungi kepentingan korporasi besar, maka hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius.
“Jika praktik seperti ini benar terjadi, maka tentu perlu diklarifikasi secara terbuka karena negara harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuatan modal,” ujarnya.
Hukum Dinilai Tidak Berimbang
BADKO HMI Sulbar menilai kasus ini memperlihatkan fenomena klasik dalam penegakan hukum yang sering kali dianggap tajam terhadap masyarakat kecil namun lemah ketika berhadapan dengan korporasi besar.
Ramli mengatakan masyarakat kecil kerap dengan cepat diproses hukum, sementara kasus yang melibatkan perusahaan besar sering kali berjalan lambat atau menimbulkan berbagai polemik.
“Ini yang membuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terus menurun,” katanya.
Sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut, BADKO HMI Sulbar menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila penanganan perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan adil.
Menurut Ramli, mahasiswa dan masyarakat sipil di Sulawesi Barat akan terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan terbuka.
“Jika dugaan ini tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, maka BADKO HMI Sulbar bersama elemen masyarakat akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.
Akan Dilaporkan ke Mabes Polri dan DPR
Selain aksi massa, BADKO HMI Sulbar juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan.
Ramli menilai pengawasan dari pusat diperlukan agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
“Kami akan meminta pengawasan langsung agar penanganan perkara ini berjalan profesional dan terbuka,” katanya.
Negara Harus Berdiri di Atas Konstitusi
BADKO HMI Sulbar menilai konflik agraria yang terjadi di Pasangkayu tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas negara dalam menegakkan hukum secara adil.
Ramli menegaskan negara harus memastikan hukum ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh kekuatan modal.
“Pasangkayu hari ini sedang menguji keberanian negara. Apakah negara berdiri bersama rakyat dan konstitusi, atau justru tunduk pada kekuatan modal. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tutupnya.









