DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Selasa (23/12/2025).

 

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Putu Purjaya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_16908288

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing ketua panitia khusus (pansus) atau perwakilannya menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda yang telah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

Adapun Ranperda yang dilaporkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Sampah yang disampaikan oleh Muh. Dasri, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Arham Bustaman, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Eddy Perdana Putra, serta Ranperda tentang Perangkat Desa dan Kepala Desa yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu, H. Saifuddin.

Oplus_16908288

Penyampaian laporan hasil pembahasan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, sebelum dilakukan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Pasangkayu dan Pemerintah Daerah.

 

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu atas kerja sama yang baik selama seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap lima Ranperda tersebut.

 

“Alhamdulillah, pembahasan Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik di penghujung tahun 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yaumil.

Ia juga menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati bersama selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan permohonan nomor register sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

 

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang taat regulasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Dar)