PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, sebanyak 19 anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa pengusulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Usulan ini didasarkan pada surat keputusan serta pengajuan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pasangkayu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengusulan peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD atas nama Saudara H. Hariman Ibrahim akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Bupati Pasangkayu untuk memperoleh pengesahan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah pengusulan pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu periode 2024–2029, H. Hariman Ibrahim dari Partai NasDem. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, yang menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara konstitusional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi organisasi serta tata kelola internal dewan secara tertib dan akuntabel.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya.(Dar)








