KPP Pratama Mamuju Gelar Bimtek Pelaporan SPT Badan Melalui Coretax

Newspas.net

MAMUJU,NEWSPAS.NET, -18 November 2025 – KPP Pratama Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang kini berfokus pada penggunaan Aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

 

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025, di Aula BPKP Provinsi Sulawesi Barat ini dihadiri oleh 86 perwakilan wajib pajak badan terdaftar. Para peserta mengikuti bimtek secara langsung untuk mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai perubahan dan alur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

 

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional serta manfaat modernisasi layanan perpajakan.

“Layanan perpajakan yang dulu masih tersebar di beberapa aplikasi, kini akan beralih sepenuhnya ke Coretax. Sistem ini akan lebih mudah diakses oleh Wajib Pajak di mana saja dan kapan saja,” ujar La Ode Irfah Firdaus.

 

Sesi inti bimtek disampaikan oleh Septian Indra Kurniawan, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju. Ia memandu peserta melalui simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan menggunakan skenario kasus yang telah disusun secara terstruktur.

“Simulasi pengisian ini kami lakukan menggunakan simulator Coretax yang dapat diakses oleh wajib pajak setiap saat. Tujuannya agar peserta familiar dengan tampilan dan alur pelaporan sebelum implementasi resmi,” jelas Septian.

 

Bimtek dirancang interaktif, memungkinkan peserta langsung mencoba proses pelaporan melalui Aplikasi Coretax. Pendampingan intensif diberikan oleh tim KPP Pratama Mamuju, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Erny Suswati, Kepala Seksi Pengawasan pengampu Wajib Pajak Strategis Pulung Seno Birowo, serta Account Representative untuk memastikan seluruh tahapan pengisian dapat dipahami dengan baik.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPP Pratama Mamuju dalam meningkatkan edukasi perpajakan, serta memastikan wajib pajak badan siap memasuki era administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Dengan penguasaan Coretax sejak dini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2025 akan berjalan lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan layanan Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(*)

Komentar