PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Penasihat hukum korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial FSL menegaskan bahwa laporan kliennya telah memenuhi unsur pidana dan layak diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Hal tersebut disampaikan Saharuddin dari Kantor Hukum MRS dan Rekan menyusul perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Desa Bulubonggu. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Desa Banggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
“Sebelumnya sudah ada dua orang saksi, dan hari ini bertambah dua saksi lagi dari pihak keluarga korban. Dengan demikian, kami menilai unsur peristiwa pidana sudah terpenuhi,” ujar Saharuddin kepada wartawan saat ditemui di Polres Pasangkayu, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut, mengingat terlapor merupakan oknum anggota kepolisian.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena terlapor adalah aparat,” tegasnya.
Saharuddin juga menjelaskan bahwa untuk penanganan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, perkara tersebut akan ditangani oleh Polres Mamuju Tengah. Hal ini dikarenakan terlapor FSL merupakan anggota Polres Mamuju Tengah yang saat ini bertugas di Polsek Karossa.
Sementara itu, penyidik Polres Pasangkayu menyatakan masih terus mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Perkembangannya akan kami sampaikan selanjutnya,” ujar salah satu penyidik Polres Pasangkayu.
Diketahui, laporan dugaan penganiayaan ini awalnya dilaporkan di Polsek Sarudu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Pasangkayu untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum terhadap oknum aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta perlindungan hak masyarakat.(DAR)








