PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Upaya penyelesaian sengketa antara keluarga Abd. Muin dan pihak PT Abadi Dua Putri akhirnya menemui titik terang melalui forum audiensi yang digelar pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 10.30 WITA.
Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait serta pengawalan aparat TNI-Polri guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada Sabtu, 25 April 2026, dengan tujuan mencapai kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak. Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar memastikan jalannya mediasi berlangsung tertib dan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bambakoro Subhan, Direktur PT Abadi Dua Putri Mustafa, Manajer perusahaan Ruslan, Humas Abd. Kadir (Pak Dika), admin perusahaan Yesi, Abd. Muin (Pak Rendi) sebagai pihak yang bersengketa, serta saksi dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bambakoro Subhan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya aparat keamanan yang telah mengawal proses mediasi. Ia berharap penyelesaian dapat ditempuh secara kekeluargaan dan menghasilkan keputusan yang adil.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan menjaga situasi tetap aman. Kami berharap pertemuan ini melahirkan kesepakatan terbaik secara kekeluargaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Abd. Muin menyampaikan tuntutannya terkait sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Ia menjelaskan total ganti rugi yang telah disepakati sebesar Rp465.384.000, dengan realisasi pembayaran Rp292.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan Rp173.384.000.
Ia juga mengungkapkan adanya ganti rugi kebun kelapa sawit seluas 2 hektare selama 3 tahun senilai Rp360.000.000. Namun, ia menyatakan bersedia mengikhlaskan tuntutan tersebut dan hanya meminta penyelesaian sisa pembayaran.
“Saya hanya meminta kepastian terkait sisa pembayaran. Untuk tuntutan lainnya, saya siap mengikhlaskan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Abadi Dua Putri, Mustafa, menjelaskan bahwa dinamika internal perusahaan menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran. Ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban.
“Saya tidak pernah berniat lepas tanggung jawab. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
Setelah melalui dialog yang cukup panjang dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara yang disusun oleh Kepala Desa Bambakoro dan ditandatangani oleh kedua pihak serta para saksi.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, potensi konflik berhasil diredam. Kehadiran aparat keamanan serta peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas selama proses berlangsung.
Audiensi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan tetap efektif dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.(*Red)








