Pencurian Sawit Kian Meresahkan, Legislator Pasangkayu Gelar RDPU

Newspas.net

NEWS, POLITIK623 Dilihat
banner 468x60

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET- Maraknya kasus pencurian buah sawit di wilayah Kabupaten Pasangkayu kian meresahkan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Pasangkayu yang pada Senin (15/9/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama kepala desa, camat, pengurus desa, serta instansi terkait, guna mencari solusi konkret atas persoalan yang semakin meluas tersebut.

 

Dalam forum terbuka itu, para kepala desa dari berbagai wilayah menyampaikan unek-unek dan kekhawatiran masyarakat terhadap aksi pencurian sawit yang dinilai semakin berani dan merugikan. Sayangnya, belum ada regulasi atau payung hukum yang jelas untuk memberikan dasar tindakan tegas di tingkat desa.

Oplus_16908288

“Ini sudah sangat meresahkan dan perlu perhatian dari pemerintah. Kami di desa butuh dasar hukum yang kuat agar bisa mengambil langkah konkret,” tegas salah satu kepala desa, yang langsung diamini oleh peserta rapat lainnya.

 

 

 

Mereka mendesak DPRD segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan pencurian sawit. Menurut mereka, tanpa adanya perda, penindakan terhadap pelaku pencurian sulit dilakukan secara efektif karena hanya dikenai sanksi ringan.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pencurian sawit saat ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Oplus_16908288

“Jika kerugiannya masih di bawah batas tertentu, maka hanya dikenakan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp7.500, sesuai ketentuan tipiring. Karena itu, dibutuhkan dasar hukum tambahan yang lebih kuat,” terang AKP Rully.

 

Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya, sempat menyarankan agar pemerintah desa menyusun Peraturan Desa (Perdes) terlebih dahulu sebagai solusi jangka pendek. Namun, usulan tersebut ditolak para kepala desa. Mereka berpendapat bahwa perdes semestinya disusun setelah adanya perda sebagai payung hukum utama.

Oplus_16908288

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Pasangkayu, Samsuddin, menyatakan komitmennya untuk segera memulai penyusunan Perda anti pencurian sawit.

 

“Insya Allah tahun ini kita mulai proses penyusunan naskah akademiknya, agar tahun depan perda ini bisa segera ditetapkan dan diberlakukan,” ujarnya optimistis.

 

RDPU akhirnya ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mempercepat proses legislasi perda tersebut. DPRD menargetkan perda ini bisa rampung dan disahkan pada tahun 2026. Diharapkan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan kepada petani dan perusahaan sawit, serta menimbulkan efek jera bagi para pelaku pencurian.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *