PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, secara resmi membuka rapat koordinasi (rakor) pelepasan kawasan hutan oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu,Kamis 12/2/2026.
Rakor ini dihadiri oleh Kapolres Pasangkayu, Kepala BPN Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, perwakilan Dandim 1427/Pasangkayu, Asisten II Setda Pasangkayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Kabag Protokol Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu, Hj. Herny Agus, menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Program ini juga menjadi upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi ketimpangan sosial.
“Salah satu agenda penting dalam reforma agraria adalah penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Pasangkayu masih terdapat dinamika dan permasalahan terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan yang secara administratif berada dalam kawasan hutan, namun secara faktual telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk pemukiman, pertanian, maupun kegiatan ekonomi lainnya.

“Kondisi ini tentu memerlukan penanganan yang komprehensif, hati-hati, dan berbasis data agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi sangat penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor, lintas kewenangan, dan lintas pemerintahan dalam menyatukan persepsi, langkah, serta kebijakan terkait proses pelepasan kawasan hutan dan penataan akses bagi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berharap dapat menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan terkait regulasi dan mekanisme pelepasan kawasan hutan, mengidentifikasi secara jelas lokasi subjek dan objek tanah yang diusulkan dalam skema reforma agraria, menyusun langkah-langkah konkret dan terukur termasuk pembagian peran instansi, serta mendorong percepatan penyelesaian permasalahan lahan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu senantiasa mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, kepastian hukum, serta stabilitas sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan forum tersebut sebagai ruang dialog yang konstruktif, terbuka, dan solutif.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penataan agraria di Kabupaten Pasangkayu. Semoga rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan daerah yang kita cintai,” tutupnya.








