Polemik Lahan Wisata Koa-Koa, DPRD Pasangkayu Gelar RDP Tindak Lanjuti Keluhan Warga Polewali

NEWSPAS.NET- Pasangkayu, 20 Mei 2025 — Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (19/5/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD, guna membahas polemik status hibah lahan wisata Koa-Koa yang disampaikan masyarakat Desa Polewali.

 

Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu I Putu Purjaya, Ketua Komisi I Muslihat S.Sos, Ketua Komisi II Farid Zuniwansyah, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata Suhardi, Kepala Desa Polewali, Ketua BPD Polewali, serta sejumlah perwakilan OPD dan anggota DPRD lainnya.

Oplus_16908288

Dalam forum tersebut, Kepala Desa Polewali mewakili aspirasi warganya menyampaikan bahwa sejak menghibahkan lahan untuk pengembangan wisata Koa-Koa, masyarakat belum merasakan manfaat ekonomi secara langsung. Harapan warga agar kawasan wisata menjadi sumber penghasilan belum terwujud.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Suhardi menjelaskan bahwa secara hukum, hibah seharusnya menghilangkan konflik atas kepemilikan lahan. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan status hibah.

Oplus_16908288

“Kita harus lihat dulu, apakah hibah ini bersyarat atau tidak. Karena Pemda tidak akan bisa membangun atau menganggarkan dana tanpa kejelasan status kepemilikan lahan,” ujarnya.

 

Sorotan tajam datang dari anggota DPRD, Amris, yang menyoroti dugaan pungutan liar terhadap warga yang mengelola parkir di kawasan wisata.

“Ini harus ditindaklanjuti serius, Pak Kadis. Masyarakat sudah menghibahkan lahan mereka, lalu mencoba mencari penghasilan lewat parkir, tapi justru dianggap melakukan pungli. Ini tidak adil,” tegasnya.

 

Ia juga mendorong Dinas Pariwisata untuk segera berkoordinasi dengan Bupati guna mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan wisata Koa-Koa, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Oplus_16908288

Senada, Arham Bustaman, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, juga menekankan pentingnya kejelasan status kepemilikan lahan.

“Apakah milik desa atau pemerintah, yang penting kejelasannya ada, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat di Koa-Koa,” ungkapnya.

 

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti persoalan secara menyeluruh, baik dari aspek legalitas hibah maupun sistem pengelolaan kawasan wisata, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Polewali.

 

Komentar