PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Kabupaten Pasangkayu digelar untuk membahas dugaan tumpang tindih (overlap) lahan masyarakat dengan lahan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), termasuk beberapa bangunan milik Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Selasa, 25 November 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Agraria, Ersad. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain anggota Pansus Agraria Farid Zuniawansyah, Edy Perdana Putra, dan Lubis yang juga merupakan anggota DPRD Pasangkayu. Selain itu turut hadir Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Adrian, Kapten Inf. Ismail mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, perwakilan BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya Mulyadi, tokoh masyarakat Lariang Yani Pepi, Kepala Desa Lariang Firman, serta masyarakat Lariang.
600 Bidang SHM Diduga Terdampak Overlap
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Lariang menyampaikan bahwa berdasarkan data desa serta laporan warga, terdapat sekitar 600 bidang SHM yang terindikasi bertumpang tindih dengan HGU perusahaan. Jumlah tersebut belum termasuk SKT, sporadik, dan dokumen pertanahan lainnya sehingga potensi masalah diyakini jauh lebih besar.
Kepala Desa juga menyoroti kekhawatiran masyarakat terkait proses perpanjangan HGU. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib melepaskan 20% dari luas izinnya, dan dikhawatirkan area yang saat ini overlap justru akan ditetapkan sebagai lokasi pelepasan tersebut. Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat yang telah lebih dulu menguasai maupun menggarap lahan tersebut.
Yani Pepy Pertanyakan Presisi Gambar Situasi Tahun 1994
Tokoh masyarakat, Yani Pepy, mempertanyakan keabsahan teknis Gambar Situasi (GS) perusahaan tahun 1994 yang selama ini dijadikan dasar pengukuran batas HGU. Ia menilai, standar pemetaan pada era 1990-an tidak setara dengan teknologi pengukuran modern sehingga dipertanyakan apakah GS tersebut masih valid sebagai referensi hukum dan teknis masa kini.
Yani Pepy juga meminta rekomendasi formal dari BPN untuk langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya konflik horizontal.
BPN Pasangkayu Rekomendasikan Mediasi dan Penetapan Batas Ulang
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui tiga langkah utama:
1. Mediasi formal antara masyarakat dan perusahaan;
2. Pengukuran ulang batas secara teknis di lapangan;
3. Penetapan batas ulang (re-demarkasi) guna memastikan keakuratan data dan legalitas batas HGU.
BPN menegaskan bahwa pengukuran ulang merupakan mekanisme paling objektif dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan secara komprehensif.
Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan penyusunan dan penandatanganan Berita Acara serta Notulen Rapat oleh seluruh pihak yang hadir. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti persoalan pertanahan di Kecamatan Tikke Raya secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.









Komentar