Rapat LKPJ Pasangkayu Memanas, DPRD Soroti Lemahnya Kesiapan Tim Penyusun hingga Diskors

NEWSPAS.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 yang digelar di Ruang Aspirasi, Jalan Abdul Muis, Pasangkayu, Senin (13/4), berlangsung panas hingga akhirnya diskors.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, didampingi perwakilan Ketua Pansus, Edhy Perdana Putra, bersama anggota pansus. Turut hadir Asisten II, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, serta perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_16908288

Sejak awal rapat, pimpinan sidang menyoroti lemahnya kesiapan tim penyusun LKPJ, khususnya terkait data yang dipresentasikan. Materi yang disampaikan dinilai belum layak untuk menjadi bahan evaluasi substantif oleh DPRD.

Muh. Dasri menegaskan pentingnya pembenahan serius dalam sistem penyusunan LKPJ. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sejumlah daerah lain telah menerapkan sanksi bagi keterlambatan penyusunan laporan tersebut.

“Pengalaman dari kunjungan kerja di luar daerah, mereka sudah menerapkan sanksi bagi LKPJ yang terlambat. Ini layak kita pertimbangkan di Pasangkayu,” tegasnya.

Suasana rapat semakin memanas saat tim penyusun memaparkan dokumen yang dinilai belum memenuhi standar. DPRD menilai materi yang disajikan masih sangat minim, bahkan disebut hanya berupa daftar isi tanpa substansi yang memadai.

Oplus_16908288

Perwakilan Ketua Pansus, Edhy Perdana Putra, juga menyoroti kelengkapan dokumen yang dinilai masih jauh dari harapan.

“Tim penyusun harus melengkapi semua dokumen supaya kami bisa membacanya secara utuh,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, Asisten II Suardi menyatakan keterbukaan terhadap berbagai kritik yang disampaikan DPRD. Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kekecewaan para legislator.

Sementara itu, Kabag Hukum Mulyadi menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ telah mengacu pada ketentuan Permendagri. Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup menutupi lemahnya substansi laporan yang dipaparkan.

Muh. Dasri bahkan secara terbuka mempertanyakan kapasitas tim penyusun LKPJ.

“Jangan sampai tim penyusun tidak mengerti apa yang mau disusun. LKPJ hari ini belum lengkap, materinya belum memenuhi standar,” tegasnya.

Kritik DPRD semakin menguat setelah ditemukan data perubahan belanja pemerintah tahun 2025 dari sejumlah OPD yang tidak lengkap dan bersifat parsial. Hal ini dinilai mencerminkan lemahnya koordinasi antar perangkat daerah.

Sorotan tajam juga datang dari anggota DPRD, Lubis, yang menemukan bahwa rekomendasi DPRD tahun sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen LKPJ tahun ini.

Oplus_16908288

“Di dokumen, rekomendasi DPRD kosong. Artinya, rekomendasi kami tidak dipertimbangkan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan tanpa mengindahkan fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga legislatif.

Akibat ketidaksiapan tim penyusun, pimpinan sidang akhirnya memutuskan untuk menskors rapat hingga waktu yang akan ditentukan. Pimpinan berharap pada pertemuan selanjutnya, seluruh materi LKPJ telah dilengkapi dan disusun secara lebih komprehensif sehingga pembahasan dapat berjalan maksimal.(Dar)