PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Kepolisian Resor Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang ditemukan tewas di sebuah kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, beberapa bulan lalu. Rekonstruksi tersebut digelar di lapangan Corona Polres Pasangkayu pada Kamis (27/11/2025).
Dalam reka ulang itu, sebanyak 17 adegan diperagakan untuk menyusun kembali rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Polisi berupaya memastikan seluruh kronologi terungkap secara detail guna menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, yang turut menyaksikan proses rekonstruksi, menyebut bahwa dari seluruh adegan yang ditampilkan, terdapat beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
“Kami akan mengupayakan agar pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan dan perencanaan itu kami lihat dari beberapa adegan yang diperagakan,” ujar Egar saat ditemui usai rekonstruksi.
Egar menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP memuat ancaman pidana yang jauh lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia menegaskan pihaknya menolak apabila pelaku hanya disangkakan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya lebih ringan.
“Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami akan berupaya maksimal agar pasal pembunuhan berencana diterapkan dan bukan Pasal 338,” tegasnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban turut hadir dan tampak haru sekaligus tegas menyuarakan tuntutan keadilan atas hilangnya nyawa Hijrah secara tragis. Mereka berharap kasus ini ditangani secara tuntas dan pelaku menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya.(*)









Komentar