Sengketa Lahan Tikke Raya Memanas, Dugaan Rekayasa Administrasi HGU PT Letawa Mencuat

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET- Sengketa lahan di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, kian mengemuka. Yani Pepy Adriani secara terbuka melontarkan dugaan serius terkait adanya pemalsuan data dan/atau pemberian keterangan palsu dalam proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Letawa.

 

 

Dugaan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan ketidakjelasan dasar Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan yang dijadikan landasan penerbitan HGU oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

 

Menurut Yani, objek lahan yang kini diklaim PT Letawa sejatinya merupakan bagian dari areal PT Lariang, di mana pelepasan hak secara tegas dan terbatas hanya seluas 2.000 hektare sebagaimana tertuang dalam Akta Pelepasan Hak dan Kepentingan tertanggal 22 Juni 1992.

 

 

Sementara itu, sisa 365 hektare disebut tidak pernah dilepaskan. Hal tersebut, kata Yani, diperkuat melalui perjanjian/penegasan antara Pepi Adriani (PT Lariang) dengan Ir. Rahadi Santoso dari PT Astra.

 

 

“Pertanyaan paling mendasar adalah: SK pelepasan kawasan hutan apa yang dijadikan dasar penerbitan HGU PT Letawa? Jika SK pelepasan kawasan hutan PT Lariang tidak pernah dijadikan dasar, maka patut diduga telah terjadi penyampaian data tidak benar atau keterangan palsu kepada negara,” tegas Yani.

 

 

Dugaan Penggunaan SK Pihak Lain

Yani juga mengungkap dugaan bahwa Afdeling (Afd.) Fanta yang dikelola PT Letawa diduga memanfaatkan SK Pelepasan Kawasan Hutan milik PT Mamuang sebagai legitimasi penguasaan lahan.

 

Berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan PT Mamuang Nomor 96 Tahun 1996 tertanggal 19 Maret 1996 yang ditandatangani Djamaluddin Suryohadikusumo, batas pelepasan kawasan hutan PT Mamuang berada di sebelah utara dan tidak mencakup wilayah Dusun Marisa, Desa Lariang.

 

 

“Bagaimana mungkin areal yang secara geografis berada di luar dan di selatan batas SK PT Mamuang justru diklaim masuk dalam HGU PT Letawa? Ini menguatkan dugaan rekayasa administrasi,” ujarnya.

 

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 27 /2 , hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT Letawa belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait dasar penerbitan HGU dan dugaan penggunaan SK pelepasan kawasan hutan tersebut.