PASANGKAYU,NEWSPAS.NET— Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan tumpang tindih (overlap) lahan antara masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) akhirnya diskors, Senin (6/4/2026).
Rapat yang digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu tersebut dihadiri Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, anggota DPRD Adi Nur Cahyo, perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, pihak perusahaan, serta masyarakat terdampak.

Dalam forum itu, DPRD menyoroti bahwa persoalan sengketa lahan telah berulang kali dibahas melalui panitia khusus (pansus), namun hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kita sudah lakukan pansus beberapa kali, tetapi belum ada hasil yang jelas. Banyak laporan masyarakat terkait persoalan dengan PT Pasangkayu dan PT Mamuang,” ujar Ketua DPRD.
Ia juga menyinggung dampak konflik yang tidak hanya berkepanjangan, tetapi juga telah menyeret sebagian masyarakat ke ranah hukum serta menimbulkan kerugian akibat ketidakjelasan status lahan.

Pemerintah daerah dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan.
Sementara itu, perwakilan perusahaan melalui CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes 1, Rudy Hermanto, mengaku tidak pernah melihat dokumen asli HGU perusahaan yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Saya pribadi tidak pernah melihat dokumen asli HGU. Bahkan kami sebagai karyawan juga tidak pernah diperlihatkan,” ungkapnya.
Dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan lahan secara mandiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, dengan mekanisme yang dimulai dari musyawarah hingga penetapan batas wilayah.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa luas HGU PT Pasangkayu mencapai sekitar 9.310 hektare, sementara PT Mamuang sekitar 8.000 hektare.

Perwakilan masyarakat mendesak adanya keterbukaan data HGU dari pihak terkait. Mereka juga mengungkap dugaan adanya aktivitas penanaman oleh perusahaan di luar area HGU, berdasarkan peta digital yang ditampilkan dalam forum rapat.
Namun, karena tidak adanya data yang diharapkan baik dari pihak BPN maupun perusahaan, Ketua DPRD Pasangkayu akhirnya memutuskan untuk menskors rapat tanpa batas waktu yang ditentukan.
RDPU tersebut diharapkan dapat dilanjutkan kembali dengan menghadirkan data yang lebih lengkap, valid, dan transparan, guna menemukan solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama.(Dar)








