PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Masyarakat Kecamatan Sarudu menggelar rapat bersama Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, serta pihak perusahaan PT Unggul Widya Teknologi Lestari untuk membahas sengketa lahan yang terjadi di Desa Doda, Kecamatan Sarudu. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Pasangkayu, Rabu (10/12/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Pasangkayu, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat kepolisian.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penguasaan lahan oleh perusahaan yang dinilai belum memiliki bukti pembayaran yang sah. Diketahui, lahan yang menjadi sengketa telah dikelola perusahaan selama 36 tahun, sementara sebagian warga mengaku hingga kini masih memiliki lahan yang belum mendapatkan pelunasan dari perusahaan.
Herman, salah satu perwakilan masyarakat, menyebut sekitar 100 warga hadir dalam pertemuan itu. Mereka adalah pemilik lahan yang disebut dikuasai PT Unggul namun belum menerima pembayaran.

“Kami ingin pihak perusahaan menampilkan secara jelas data pembayaran lahan, jika memang benar sudah dilunasi,” tegas Herman.
Menanggapi hal tersebut, Wahab, perwakilan teritorial PT Unggul, menjelaskan bahwa terdapat 143 warga yang telah menerima pembayaran dari perusahaan. Ia juga memaparkan bahwa dari total 200,33 hektar lahan HGU yang tercatat, hanya sekitar 99 hektar yang berisi tanaman milik perusahaan.
“Selebihnya, lebih dari 100 hektar merupakan milik masyarakat dan akan dilepaskan oleh perusahaan,” ujarnya.

Wahab menambahkan, perusahaan selama lebih dari 30 tahun telah menanggung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Kami tidak mau mengambil buah dari pohon yang tidak kami tanam, dan buah dari pohon yang kami tanam pun tidak akan kami berikan kepada orang,” jelasnya.
Dari pihak pemerintah, Bagus dari Bagian Penetapan BPN Pasangkayu menyampaikan bahwa saat HGU diterbitkan sekitar 30 tahun lalu, lahan milik perusahaan tercatat lebih dari 200 hektar. Namun seiring berjalannya waktu, area efektif yang tersisa kini hanya sekitar 99 hektar. Ia menegaskan bahwa BPN siap melakukan pengukuran ulang apabila dibutuhkan oleh masyarakat maupun perusahaan.

Rapat berlangsung cukup alot. Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, yang bertindak sebagai penengah, meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh bukti yang dimiliki sebagai bahan kajian Pemerintah Daerah.
“Saya minta serahkan bukti yang dimiliki kepada kami sebagai Pemda. Akan kami pelajari dan carikan jalan keluarnya,” ujarnya.
Pertemuan ini ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa seluruh bukti terkait sengketa lahan akan diserahkan kepada Pemda Pasangkayu untuk ditindaklanjuti.(Dar)










Komentar