DAERAHPOLITIK

Herny Agus Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD Pasangkayu Tahun 2025 Resmi Disetujui ‎

×

Herny Agus Hadiri Paripurna DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD Pasangkayu Tahun 2025 Resmi Disetujui ‎

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu yang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Abdul Muiz, Kamis (30/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muh. Dasri. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta anggota DPRD.

Saat membuka rapat, Putu Purjaya menyampaikan bahwa dari total anggota DPRD, sebanyak 19 orang hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Saifuddin Andi Baso. Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD menyetujui Raperda tersebut yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Raperda yang dinilainya berlangsung secara komprehensif serta mencerminkan semangat kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dinamika pembahasan yang berlangsung mencerminkan semangat kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Herny Agus.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, posisi keuangan pemerintah daerah, serta berbagai informasi penting lainnya yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, laporan tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sesuai kewenangannya sebagai lembaga pemeriksa eksternal negara.

Herny Agus mengakui bahwa pengelolaan APBD masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui perbaikan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, kritik, maupun rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran dan fraksi-fraksi DPRD merupakan kontribusi penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Herny Agus menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap sinergi, komunikasi, dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan demi terwujudnya pembangunan daerah yang semakin maju, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Herny Agus.(*Red/Dar)