PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Barat mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pasangkayu yang disebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua SMSI Sulawesi Barat, Sarman Sahuding, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami, SMSI Sulawesi Barat mengecam serius atas tindakan kekerasan terhadap kawan kami, wartawan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” tegas Sarman Sahuding, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Sarman, dugaan tindakan kekerasan tersebut tidak seharusnya terjadi, terlebih apabila berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ia menilai, setiap pihak yang merasa keberatan atau tidak setuju terhadap suatu pemberitaan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pers.
“Seharusnya para pihak memiliki banyak pilihan dalam merespons karya jurnalistik yang diproduksi oleh kawan kami, wartawan di Pasangkayu. Misalnya, ketika ada pihak yang tidak setuju dengan isi pemberitaan, jalan yang ditempuh mesti dalam koridor pers, salah satunya pengajuan hak jawab atau hak koreksi atas isi pemberitaan dalam sebuah karya jurnalistik,” ujarnya.
Sarman menegaskan, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan anarkisme maupun kekerasan terhadap wartawan.
“Tidak ada ruang pembenaran tindakan anarkisme dan kekerasan terhadap wartawan hanya karena sebuah berita. Itu cara keliru, pandangan peradaban lama yang sudah tak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Tidak boleh lagi begitu,” katanya tegas.(*Red)





