PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Kuasa hukum jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, Syamsudin, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemukulan dan pengancaman yang dialami kliennya.
Menurut Syamsudin, penyidik Polres Pasangkayu telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sejumlah saksi, serta pelapor.
Sementara itu, proses mediasi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang sebelumnya diagendakan pihak kepolisian untuk sementara ditunda.
Penundaan tersebut dilakukan karena pelapor akan melangsungkan pernikahan pada 10 Oktober 2026.
“Sampai hari ini, hendak dilakukan mediasi atau penyelesaian dengan restorative justice kepolisian. Namun, saat ini pelapor akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Oktober, sehingga saya sudah meminta kepada pihak penyidik untuk menunda dulu proses mediasi tersebut,” ujar Syamsudin, Kamis (1/10/2026).
Ia menjelaskan, mediasi akan kembali diagendakan setelah tanggal 10 Oktober atau setelah seluruh rangkaian kegiatan pernikahan pelapor selesai.
Pertemuan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik yang menangani perkara.
Syamsudin juga menilai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejauh ini sudah cukup.
Menurutnya, mekanisme KUHAP baru mengakomodasi penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Mekanisme tersebut dapat diterapkan pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Jadi mekanisme ini yang diambil pihak penyidik. Tentu saya selaku kuasa hukum dari Taufan, jurnalis Tribun Sulbar yang mengalami dugaan pemukulan dan pengancaman, sangat mengapresiasi pihak penyidik begitu cepat dan tanggap dalam melakukan proses-proses sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam KUHAP baru,” jelasnya.
Selain itu, Syamsudin turut menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menurutnya akan diberlakukan pada tahap prapenuntutan.
Namun, ia menyebut penyidik melihat perkara tersebut dari perspektif dugaan penganiayaan sehingga menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan, sementara agenda mediasi menunggu waktu yang disepakati setelah kegiatan pernikahan pelapor selesai. (*Red)





