864 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Pasangkayu: Ini Tamparan Keras bagi Kita Semua

NEWSPAS.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan barang bukti dari 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pasangkayu, Rabu (10/6/2026).

 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Pasangkayu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pasangkayu, Febri Setiawan, menjelaskan bahwa dari 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan enam perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.

 

“Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan enam perkara lainnya merupakan tindak pidana umum,” ujar Febri.

 

Ia mengungkapkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 864,1625 gram. Sementara untuk perkara pidana umum, terdapat 25 jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya egrek, tombak, parang, pakaian, dan berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

“Secara keseluruhan terdapat 219 jenis barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini,” jelasnya.

 

Menurut Febri, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara rutin dua kali dalam setahun sebagai bentuk transparansi sekaligus menjaga integritas dalam pengelolaan barang bukti yang telah inkracht.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan komitmen kami dalam menjaga integritas pengelolaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Febri menilai jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat terkait ancaman peredaran narkotika di Kabupaten Pasangkayu.

 

“Jumlah sabu yang dimusnahkan hari ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk memberantasnya di Kabupaten Pasangkayu,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemusnahan kali ini mencakup barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2025 hingga Mei 2026.

 

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedy Widodo, beserta para kepala seksi dan jajaran Kejari Pasangkayu. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Badaruddin, Kasdim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu, Kepala Rutan Pasangkayu, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(Red/Dar)