PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Kejaksaan Negeri Pasangkayu menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedy Widodo, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat instansi terkait.

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Febri Setiawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan enam perkara lainnya merupakan tindak pidana umum,” ungkap Febri.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat total sekitar 864,1625 gram. Sementara untuk enam perkara pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 25 jenis barang, di antaranya egrek, Tombak, parang, baju, celana, dan berbagai barang lainnya.

”Secara keseluruhan terdapat 219 jenis barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan hari ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedy Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang panjang hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
”Pemusnahan barang bukti ini telah melalui proses perizinan dan penetapan sesuai ketentuan hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Pasangkayu hingga proses hukum yang berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menurut Tedy, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum sekaligus komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

”Ini merupakan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dua kali dalam setahun dan kali ini mencakup barang bukti perkara yang telah inkracht sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Tedy Widodo beserta para kepala seksi dan jajaran Kejari Pasangkayu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Badaruddin, Kasdim Kodim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu, Kepala Rutan Pasangkayu, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.(Red/Dar)









