MAMUJU, NEWSPAS.NET – Kasus peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar). Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif terhadap temuan rokok tanpa cukai yang beredar di sejumlah titik di wilayah tersebut.
“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab pihak Bea Cukai,” ungkap Irjen Pol Adang Ginanjar dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Sulawesi Barat belum memiliki kantor Bea Cukai sendiri, sehingga seluruh barang bukti hasil sitaan dalam kasus rokok ilegal diserahkan ke kantor Bea Cukai yang berada di Makassar dan Parepare untuk proses lebih lanjut.
“Di sini (Sulbar) belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Rokok ilegal tanpa pita cukai tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Oleh karena itu, Kapolda menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, khususnya Bea Cukai, dalam upaya pemberantasan barang-barang ilegal.
“Sinergitas antarinstansi mutlak diperlukan dalam menangani persoalan seperti ini. Kami berkomitmen terus mendukung langkah penegakan hukum demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas Irjen Pol Adang.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta turut melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.









Komentar