PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Kamis (30/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muh. Dasri. Turut hadir Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, serta anggota DPRD.

Saat membuka rapat, Putu Purjaya menyampaikan bahwa dari total anggota DPRD, sebanyak 19 orang hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Agenda utama rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Saifuddin Andi Baso. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu secara resmi menyetujui Raperda yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Raperda yang berlangsung secara komprehensif serta mencerminkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dinamika pembahasan yang berlangsung mencerminkan semangat kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Herny Agus.
Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat informasi mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, posisi keuangan pemerintah daerah, serta berbagai informasi penting lainnya yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Menurut Herny Agus, laporan tersebut disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sesuai kewenangannya sebagai lembaga pemeriksa eksternal negara.
Meski demikian, ia mengakui pengelolaan APBD masih memerlukan berbagai penyempurnaan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah melalui perbaikan pada aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan, saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD menjadi kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Herny Agus menyampaikan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap sinergi, komunikasi, dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan demi terwujudnya pembangunan daerah yang semakin maju, pelayanan publik yang semakin berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutup Herny Agus.(*Red/Dar)





