PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Sulawesi Barat biro Pasangkayu belum mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu berlangsung di Ruang Unit Pidana Umum, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak korban dengan terlapor berinisial U untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara secara damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penasihat Hukum korban, Syamsudin, S.H., M.H., membenarkan adanya upaya mediasi tersebut. Menurutnya, mekanisme Restorative Justice merupakan salah satu prosedur penyelesaian perkara dalam sistem peradilan pidana.
“Mediasi ini merupakan bagian dari hukum acara. Mekanisme Restorative Justice diatur secara tegas dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Syamsudin usai mendampingi kliennya di Mapolres Pasangkayu.
Mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu periode 2018–2023 itu mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut, terlapor berinisial U disebut telah mengakui perbuatannya, menyesali kejadian tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Meski demikian, pihak korban belum mengambil keputusan terkait tawaran perdamaian tersebut. Korban meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga dan pimpinan redaksi medianya.
“Terlapor memang beritikad baik dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf. Namun, atas permintaan tersebut, korban meminta waktu untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga serta pimpinan redaksi medianya,” jelas Syamsudin.
Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, belum ada keputusan damai yang mengakhiri perkara tersebut.
Syamsudin menambahkan, peluang penyelesaian melalui Restorative Justice masih terbuka apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dan seluruh persyaratan hukum yang berlaku terpenuhi.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh pada tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan KUHAP terbaru, mekanisme RJ tidak hanya terbatas di tingkat penyidikan. Peluang tersebut dibuka di seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan tingkat pertama,” pungkasnya.
Hingga mediasi tersebut berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan damai. Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Tribun Sulawesi Barat biro Pasangkayu pun tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.(*Red)





