DONGGALA, NEWSPAS.NET — Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mengirim surat kepada Bupati Donggala untuk memeriksa legalitas perizinan serta riwayat penguasaan tanah PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) yang beroperasi di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Surat bernomor 500-17.3.1/306/80 stukum tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat dari lima desa terdampak: Towiora, Minti Makmur, Polantojaya, Tinauka, dan Rio Mukti. Mereka menilai aktivitas perusahaan telah memicu konflik agraria berkepanjangan sejak 2001.
Gubernur menyebutkan, berdasarkan temuan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria, terdapat tumpang tindih lahan yang cukup signifikan. Di Desa Towiora, tercatat sekitar 1.505 hektare, termasuk lahan permukiman dan fasilitas sosial, masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTT. Hal serupa juga ditemukan di Desa Minti Makmur dan Polantojaya, di mana puluhan hektare lahan hak milik, tanah desa, dan lahan usaha masyarakat masuk ke dalam konsesi perusahaan.
PT. LTT diketahui memegang HGU berdasarkan Keputusan No. 47/HGU/BPN/94 Tahun 1994 seluas 5.097 hektare. Namun, sebagian besar lahan yang tercakup dalam HGU tersebut telah terlebih dahulu dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga sebelum keputusan itu terbit.
Sebagai bagian dari proses advokasi, masyarakat lima desa telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Donggala pada Februari lalu serta bertemu dengan anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, pada April 2025.
Dalam suratnya, Gubernur meminta Bupati Donggala segera menindaklanjuti pemeriksaan legalitas tanah yang masuk dalam konsesi PT. LTT dan menyampaikan laporan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi serta instansi terkait. Langkah ini diharapkan menjadi dasar kebijakan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan.
Warga Minta Tindakan Nyata
Sekretaris Aliansi Masyarakat Towiora Menggugat, Nur Salina, menyambut baik terbitnya surat gubernur tersebut, yang menurutnya merupakan langkah penting yang telah lama ditunggu warga.
“Iya, sudah ada surat resmi dari Gubernur ke Bupati Donggala. Kami juga sudah menyampaikan langsung tuntutan saat aksi demo di kantor bupati, 18 Juli kemarin,” kata Nur Salina melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/7/2025).
Tuntutan masyarakat diterima oleh Wakil Bupati Donggala, yang menurutnya hanya memberi paraf dan menjanjikan tindak lanjut melalui pertemuan lanjutan pada 31 Juli. Janji serupa juga disampaikan pihak BPN dan Polres Donggala.
Meski begitu, Nur Salina menegaskan bahwa masyarakat tak lagi menginginkan janji, melainkan aksi nyata.
“Konflik agraria ini menyangkut hak hidup dan keberlanjutan penghidupan ribuan warga. Kami tidak lagi butuh janji, kami butuh keadilan dan tindakan konkret atas tanah kami yang telah dirampas sejak puluhan tahun lalu,” tegasnya.









Komentar