PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum bertema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (25/11). Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan insan pers dan masyarakat sekitar.
Dalam penyampaiannya, Advokat Syamsudin menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, khususnya bagi jurnalis yang rentan menghadapi persoalan hukum akibat aktivitas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, untuk mendapatkan pendampingan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Jurnalis sering berada pada posisi rentan ketika memberitakan persoalan publik. Undang-undang ini memastikan mereka tetap memiliki hak atas bantuan hukum,” ujar Syamsudin.
Selain fokus pada bantuan hukum untuk jurnalis, penyuluhan juga menyoroti persoalan agraria yang kerap muncul di Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah peserta menyampaikan keluhan terkait sengketa lahan, yang menurut Syamsudin membutuhkan pendampingan hukum yang berkelanjutan.
LBH Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan literasi hukum agar warga lebih memahami hak-haknya. Kegiatan yang berlangsung interaktif ini mendapat apresiasi peserta karena memberikan ruang dialog langsung antara praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan bantuan hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.(*)










Komentar