PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyoroti keras ketidakhadiran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Rabu (4/2/2026).
RDP yang digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD tersebut membahas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta hasil kunjungan kerja komisi terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muis, Pasangkayu.

Turut hadir asisten III, Dinas inspektorat,Kabag keuangan serta sejumlah anggota DPRD kabupaten Pasangkayu
Rapat dipimpin oleh Pimpinan Sidang DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya. Dalam kesimpulan rapat, DPRD menilai ketidakhadiran Dinas PUPR sebagai bentuk ketidaksiapan memberikan pertanggungjawaban, terutama terkait program layanan dasar air bersih yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
“DPRD akan menggelar RDP khusus dengan Dinas PUPR untuk membahas secara mendalam persoalan air bersih dan sejumlah pekerjaan infrastruktur yang mangkrak pada tahun anggaran 2023–2024,” tegas Putu Purjaya.

Ia menambahkan, pada RDP lanjutan tersebut Kepala Dinas PUPR diwajibkan hadir secara langsung bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Tim Provisional Hand Over (PHO) guna memberikan penjelasan komprehensif atas temuan yang ada.
DPRD juga mengingatkan bahwa Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan dan memiliki hasil pengawasan terhadap seluruh proyek air bersih yang tidak selesai sejak tahun 2023. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek-proyek mangkrak tersebut, baik dari unsur kontraktor maupun pihak terkait di dinas teknis.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa hasil RDP lanjutan serta laporan resmi Inspektorat Daerah akan dijadikan bahan rekomendasi DPRD dalam pembahasan anggaran dan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahapan selanjutnya.

Pimpinan sidang juga menegaskan, apabila pada RDP yang dijadwalkan ulang Dinas PUPR kembali tidak hadir atau tidak membawa data yang diminta oleh gabungan komisi, maka DPRD akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk mengambil langkah kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR maupun perwakilannya, sejumlah anggota DPRD menyampaikan kegeraman dengan nada yang sama. Kekecewaan terbesar diarahkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya yang secara teknis menangani proyek air bersih, mengingat RDP tersebut dinilai sangat penting untuk klarifikasi atas temuan di Dinas PUPR.
Anggota DPRD Pasangkayu, Lubis, menambahkan bahwa DPRD tidak hanya menyoroti persoalan air bersih, tetapi juga berbagai program infrastruktur lainnya.
“Jangan cuma fokus di air bersih. Masih banyak infrastruktur lain yang perlu dipertanggungjawabkan, seperti peningkatan jalan, pembukaan jalan, dan pekerjaan infrastruktur lainnya,” ujar Lubis. (Dar)








