Keterangan Istri Terdakwa Dinilai Tak Bantu Ungkap Fakta, Sidang Pembunuhan di Pasangkayu Berlanjut

NEWSPAS.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu kembali bergulir di meja hijau. Persidangan yang telah memasuki agenda keempat ini digelar di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (6/4/2026).

‎Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Di antaranya, istri dan keponakan terdakwa, Risman, turut memberikan kesaksian.

‎Persidangan berlangsung secara tertutup dan tidak dapat dihadiri masyarakat umum, mengingat materi yang dibahas dinilai sensitif.

‎Meski demikian, keluarga korban tetap memadati area Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengawal jalannya proses hukum. Sekitar 10 orang keluarga korban terlihat menunggu di luar ruang sidang dengan harapan keadilan dapat ditegakkan.

‎Sementara itu, terdakwa Risman tampak dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan sebelum digiring ke ruang tahanan sementara dan selanjutnya dihadirkan di ruang persidangan.

‎Pengawalan ketat dilakukan aparat kepolisian terhadap terdakwa maupun para saksi, termasuk istri terdakwa. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat emosi keluarga korban yang masih memuncak.

‎Ketegangan sempat terjadi ketika keluarga korban meluapkan kemarahan kepada istri terdakwa yang hadir sebagai saksi. Beberapa di antaranya terdengar mengumpat, namun situasi berhasil dikendalikan oleh petugas keamanan.

‎Usai persidangan, Hikma Anggriawan selaku pendamping kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaannya terhadap keterangan yang diberikan istri terdakwa di hadapan majelis hakim.

‎Menurutnya, keterangan tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta-fakta baru terkait peristiwa pembunuhan.

‎“Istri terdakwa lebih banyak menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak secara langsung mengarah pada peristiwa yang terjadi. Bahkan, keterangannya cenderung tidak menguatkan posisi terdakwa maupun membuka fakta baru di persidangan,” ujar Hikma.

‎Ia menambahkan, istri terdakwa mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian karena dalam kondisi sakit saat peristiwa berlangsung.

‎“Ia menyebut pada saat kejadian dirinya sedang sakit dan tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi. Sehingga, sebagian besar jawabannya bersifat tidak tahu atau tidak ingat,” tambahnya.

‎Pihak keluarga korban pun menilai keterangan tersebut tidak membantu dalam proses pengungkapan kebenaran. Mereka berharap majelis hakim tetap objektif dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

‎Hikma menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

‎“Harapan kami jelas, pelaku dihukum maksimal. Apa yang dilakukan sudah sangat merugikan dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” tegasnya.

‎Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.(*Udin)