POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda di Kabupaten Polewali Mandar. Operasi yang dilakukan pada 1 Juni 2025 ini berhasil mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol.
Petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan Y di lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dari tangan S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai Rp 17.000, sebuah handphone, tas samping, serta sebuah sachet besar kosong.
S mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari Y. Selanjutnya, penggeledahan di rumah Y berhasil menemukan 2 papan Tramadol, sebuah handphone, dan sebuah plastik bening. Y mengungkapkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial H yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ini sangat berbahaya, bahkan bisa lebih merusak dibandingkan narkotika. Obat-obatan tersebut mudah diperjualbelikan di kalangan remaja dan konsumsi berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan serta kerusakan sistem saraf yang berujung pada perubahan mental.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran obat-obatan maupun narkoba di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Ujang Saputra.
Polda Sulawesi Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
Humas Polda Sulbar









Komentar