PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.
Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muiz, Kamis (7/5/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Muh. Dasri, perwakilan Dinas Perkebunan, Ketua APKASINDO Sukidi Wijaya, perwakilan perusahaan PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Palma, anggota DPRD lainnya serta mahasiswa Pasangkayu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu Farid. Dalam pembukaannya, ia menyampaikan bahwa RDP digelar untuk mencari solusi atas polemik berkepanjangan terkait perusahaan yang dinilai tidak mengikuti penetapan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami berharap rapat ini dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi isu sentral di tengah masyarakat, khususnya terkait harga TBS sawit,” ujar Farid.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua APKASINDO Sukidi Wijaya menjelaskan bahwa tata niaga penetapan harga TBS merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
Ia juga mengaku pernah mengusulkan kepada DPRD Provinsi agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sawit guna menangani persoalan sawit secara lebih maksimal.
“Kalau hanya diserahkan ke Dinas Perkebunan, persoalan ini tidak akan selesai karena keterbatasan anggaran, akademisi, tenaga ahli, data perusahaan hingga dukungan instansi terkait. Makanya kami usulkan adanya UPTD Sawit,” jelas Sukidi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga TBS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang dilakukan satu kali setiap bulan.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi petani plasma dan mitra perusahaan, sedangkan petani mandiri belum diatur dalam ketentuan tersebut.
“Apapun alasannya, petani mandiri memang belum diatur dalam Permentan terkait penetapan harga TBS,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, mahasiswa turut menyoroti mekanisme pembelian TBS oleh perusahaan, termasuk persoalan rendemen yang dinilai kurang transparan.
Sorotan juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Pasangkayu Muh. Dasri. Ia menilai rapat belum menemukan solusi konkret karena penjelasan perusahaan masih sulit dipahami masyarakat petani.
Menurutnya, perusahaan seharusnya menjelaskan secara terbuka faktor-faktor yang menyebabkan harga sawit di lapangan tidak sesuai dengan penetapan pemerintah, termasuk terkait indeks harga, biaya pengembangan PKS, efisiensi perusahaan, umur tanaman dan produktivitas kebun.
“Apa yang dijelaskan perusahaan masyarakat petani tidak paham. Seharusnya perusahaan menjelaskan secara terbuka penyebab turunnya harga sawit yang tidak sesuai dengan penetapan pemerintah agar masyarakat mengetahui persoalannya,” tegas Dasri.

Ia juga menambahkan, apabila perusahaan memang tidak mampu mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah karena alasan tertentu, maka hal tersebut seharusnya disampaikan sejak awal dalam forum penetapan harga.
“Kalau memang perusahaan tidak bisa mengikuti harga pemerintah karena beberapa alasan, seharusnya pihak perusahaan menyampaikan keberatannya saat penetapan harga dilakukan, lengkap dengan alasannya,” tambahnya.
Selain itu, Dasri juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan dalam agenda resmi RDP tanpa adanya konfirmasi yang jelas kepada DPRD.
“Ada beberapa perusahaan yang tidak hadir tanpa konfirmasi yang jelas, dan ini akan kami sidak,” ujar Dasri dengan tegas.
RDP berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta rapat. DPRD Pasangkayu berharap adanya solusi dan transparansi yang lebih baik dalam tata niaga sawit demi melindungi kepentingan petani di daerah tersebut.(Dar)








