DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna terkait penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasangkayu Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Abdul Muiz, Pasangkayu, Kamis (7/5).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, serta dihadiri Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, Asisten I Setda Pasangkayu,unsur Forkopimda Kabupaten Pasangkayu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Oplus_16908288

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasangkayu menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 22 ayat 1 yang menegaskan bahwa DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari kerja setelah dokumen diterima.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD yang disampaikan merupakan hasil proses pembahasan yang cermat, objektif, dan konstruktif oleh seluruh alat kelengkapan DPRD.

“Rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Irfandi Yaumil.

Oplus_16908288

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, H. Saifuddin A Baso, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap LKPJ Bupati Pasangkayu Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dalam laporan tersebut, DPRD Kabupaten Pasangkayu menyampaikan sembilan poin rekomendasi kepada pemerintah daerah, yakni:

Perbaikan kualitas dokumen dan akuntabilitas.

Perbaikan struktur keuangan daerah dengan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis potensi riil daerah.

Perbaikan sektor pendidikan.

Pembenahan infrastruktur dan pelayanan publik.

Peningkatan pelayanan umum administrasi kependudukan.

Perbaikan aspek lingkungan hidup.

Penguatan aspek ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Peningkatan aspek kinerja pemerintahan.

Penegasan tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD.

Oplus_16908288

Menanggapi hasil rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus bentuk kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya tim penyusun LKPJ, yang telah bersungguh-sungguh mencermati, membahas, serta memberikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah daerah akan menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yaumil Ambo Djiwa.(Dar)