DPRD Pasangkayu Terima Aspirasi Mahasiswa, Soroti HGU, CSR, Tambang hingga Harga TBS

NEWSPAS.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menerima aspirasi mahasiswa terkait sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat, mulai dari ketidaktransparanan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, aktivitas tambang pasir, penyaluran CSR perusahaan, penetapan harga TBS hingga kondisi jalan menuju perusahaan PT TSL.

‎Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (7/5/2026).

Oplus_16908288

‎Dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil. Turut hadir Ketua Komisi II, sejumlah anggota DPRD lainnya serta mahasiswa dari berbagai organisasi di Kabupaten Pasangkayu.

‎Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan dan kritik terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasangkayu. Mereka menilai masih banyak perusahaan yang tidak terbuka terkait status HGU, penyaluran CSR, hingga persoalan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir.

‎Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menyambut aspirasi mahasiswa dengan penuh antusias dan menegaskan bahwa seluruh tuntutan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait, terutama perusahaan yang disebutkan dalam tuntutan mahasiswa.

‎“Semua aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami tindak lanjuti. Kami akan memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait untuk membahas persoalan ini secara terbuka,” tegas Irfandi.

Oplus_16908288

‎Ia juga menyoroti persoalan HGU sejumlah perusahaan perkebunan, seperti PT Pasangkayu, PT Letawa dan PT Mamuang yang merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Group. Menurutnya, selama ini persoalan HGU dinilai tidak transparan kepada masyarakat.

‎Irfandi bahkan mengaku kesal terhadap sikap perusahaan yang dinilai kerap mengkriminalisasi masyarakat dengan tudingan pencurian buah sawit di area HGU perusahaan, sementara batas dan letak HGU dinilai belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

‎“Jangan mudah menuding masyarakat mencuri sawit jika batas HGU saja tidak pernah diperlihatkan secara jelas kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Sementara itu, koordinator lapangan mahasiswa menyampaikan kritik keras terkait dugaan tidak transparannya penyaluran CSR perusahaan, aktivitas tambang pasir yang dinilai merusak lingkungan serta penetapan harga TBS yang dianggap tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi.

‎Dalam aksi tersebut, Sarwan, salah satu massa aksi, juga menyoroti komitmen PT TSL yang beralamat di Desa Ako terkait perbaikan akses jalan menuju perusahaan. Ia menyebut pihak perusahaan melalui CDM Tri Anggoro sebelumnya telah berkomitmen melakukan perbaikan dan pengaspalan jalan sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan.

Oplus_16908288

‎Namun hingga kini, menurutnya, kondisi jalan masih menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar akibat debu dan polusi.

‎“Anak saya pernah mengalami sesak napas akibat polusi debu jalan saat dibawa ke dokter,” ungkap Sarwan di hadapan peserta rapat.

‎Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Pasangkayu, Arham Bustaman, menegaskan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil perusahaan dan dinas terkait untuk dilakukan pembahasan secara langsung.

‎Ia juga menegaskan DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa.

‎“Kami akan kawal persoalan ini dengan serius. DPRD memang bukan eksekutor, tetapi fungsi pengawasan akan kami jalankan secara maksimal,” pungkasnya.(Dar)