POLDA SULBAR, NEWSPAS.NET – Dalam operasi Antik Marano 2025, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Dusun Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Operasi yang dipimpin langsung Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, itu membekuk dua tersangka berinisial J (36) dan AR (34), yang keduanya berprofesi sebagai petani.
Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti berupa dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga saset kosong, satu pirex kaca, sebuah kotak kecil, serta dua unit handphone.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan J, yang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kompol Eduard Steffry Allan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rumah di Dusun Waelotong kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah itu diketahui milik J.
Tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam kotak kecil berwarna putih di lemari milik J.
Hasil interogasi mengungkap bahwa J mendapatkan sabu dari AR yang tinggal di Desa Salupangkang, Kecamatan Karossa. Tim segera bergerak dan menangkap AR di kediamannya sekitar pukul 07.00 WITA.
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan AR, ia mengakui bahwa sabu yang diberikan kepada J diperoleh dari seorang berinisial A, warga Topoyo, Mamuju Tengah. Namun, saat dilakukan pengembangan ke rumah A, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah menetapkan A sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan berkomitmen membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Sulawesi Barat.
Humas Polda Sulbar









Komentar