Bupati Pasangkayu Hadiri Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah

Newspas.net- Pasangkayu, 10 April 2025 — Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rangka membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016. Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Pasangkayu ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Irfandi Yaumil.

Oplus_131072

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Pasangkayu, perwakilan dari Dandim, Wakil Ketua I dan II DPRD, serta para anggota dewan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Bupati Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan Raperda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oplus_131072

“Pembentukan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” jelas Bupati Yaumil.

 

Bupati juga menambahkan bahwa rancangan perda yang telah disepakati bersama akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi dan disahkan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Oplus_131072

Rapat Paripurna ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan riset dan inovasi di tingkat daerah, sebagai upaya mendukung pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Komentar