DPRD Pasangkayu Setujui Revisi Perda Perangkat Daerah, Penyesuaian Struktur Mulai Dilakukan

Newspas.net- Pasangkayu, Kamis, 10 April 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil.

Oplus_131072

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Bupati Pasangkayu, Sekretaris Daerah atau yang mewakili, Kapolres, Dandim, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, serta jajaran pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

 

Dalam pemaparannya, anggota DPRD Saifuddin A. Baso menjelaskan materi pokok revisi Perda, di mana salah satu perubahan signifikan adalah penggantian nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida). Perubahan ini, menurut Saifuddin, merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang, sekaligus sebagai langkah harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oplus_131072

“Revisi ini penting untuk memastikan struktur perangkat daerah kita mampu menjawab tantangan pembangunan yang makin kompleks, serta membuka ruang bagi penguatan fungsi riset dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Irfandi Yaumil menyampaikan harapannya agar proses perubahan perda ini berjalan secara lancar dan terbuka. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus membawa manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintahan daerah.

Oplus_131072

“Semoga pembahasan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi betul-betul menjadi dasar hukum yang memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ucap Irfandi.

 

Rapat ini menjadi langkah awal dari proses legislasi yang akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait. Setelah disetujui, dokumen perubahan perda akan ditandatangani dan diserahkan kepada Bupati Pasangkayu untuk diajukan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat guna memperoleh pengesahan resmi.

Oplus_131072

Perubahan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas birokrasi dan perencanaan pembangunan di Kabupaten Pasangkayu.

Komentar