PARIPURNA DPRD PASANGKAYU SAHKAN KESEPAKATAN RANPERDA JAMINAN KESEHATAN DAERAH

NEWSPAS.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pasangkayu, Jalan Abdul Muis, Pasangkayu Senin (15/6/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Muh Dasri. Turut hadir Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandy Yaumil, menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap Ranperda Jamkesda merupakan hasil sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif setelah melalui berbagai tahapan pembahasan serta penyerapan aspirasi masyarakat.

 

“Ranperda ini dapat disepakati bersama setelah menerima berbagai masukan dari semua pihak,” ujar Irfandy dalam sidang paripurna.

 

Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Saifuddin Andi Baso. Ia menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

 

“Rancangan Jaminan Kesehatan Daerah ini merupakan hak inisiatif DPRD sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu,” kata Saifuddin.

 

Lebih lanjut, Saifuddin menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui kajian filosofis dan yuridis yang mendalam sehingga dinilai sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam proses penyusunannya, Ranperda Jamkesda juga melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, serta instansi teknis lainnya.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, pimpinan DPRD meminta persetujuan anggota dewan dalam forum rapat paripurna. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, sehingga Ranperda Jamkesda resmi disepakati dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

 

“Rancangan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk proses evaluasi lebih lanjut,” ujarnya.

Wabup Herny berharap regulasi tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasangkayu.

 

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar Ranperda Jamkesda segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan dapat diimplementasikan secara optimal demi mendukung kesejahteraan masyarakat Pasangkayu.(*Red)

Posting Terkait

Berita Terkini