PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling yang menyasar lokasi-lokasi strategis di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas AKP Junaid Nuntung, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien kepada masyarakat.
“Kini masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Sat Lantas atau menunggu lama. Cukup datang ke lokasi Bus SIM Keliling, urus SIM bisa lebih praktis tanpa antre panjang,” ujar AKP Junaid, Sabtu (19/7/2025).
Adapun jadwal dan lokasi operasional Bus SIM Keliling Sat Lantas Polres Pasangkayu sebagai berikut:
Senin: Samping Masjid Nurul Hidayah, Lariang
Selasa: Samping Kantor Bank BRI, Tikke Raya
Rabu: Samping Masjid Assidik, Desa Pedanda
Kamis: Halaman Pasar Martajaya
Jumat: Samping Masjid Cheng Ho, Randomayang
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, dengan ketentuan membawa:
Fotokopi KTP
SIM lama
Surat keterangan sehat
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih awal dan tidak menunggu mendekati masa berlaku habis.
Sat Lantas Polres Pasangkayu juga menyampaikan bahwa jika terdapat perubahan jadwal atau lokasi, informasi resmi akan disampaikan melalui media sosial resmi Polres Pasangkayu.









Komentar