PASANGKAYU,NEWSPAS.NET-, 3 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang Ke-3 Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Hariman Ibrahim, serta dihadiri oleh Sekretariat DPRD beserta jajarannya, para Tenaga Ahli DPRD, Pimpinan dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

Dalam sambutannya, H. Hariman Ibrahim menyampaikan bahwa pelaksanaan paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor: 101/BANMUS-DPRD/VIII/2025 tentang hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2025. Salah satu agenda utamanya adalah pembukaan masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun Sidang 2025.
Adapun sejumlah agenda strategis yang akan dibahas DPRD dalam masa sidang ke-1 ini meliputi pembahasan dan penyusunan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), antara lain:
1. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025
2. Ranperda tentang APBD Tahun 2026
3. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
4. Ranperda tentang Pengelolaan Persampahan
5. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
6. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah
7. Ranperda tentang Tata Niaga Komoditas Pertanian dan Perkebunan (Hak Inisiatif DPRD)
8. Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 dan Kode Etik DPRD
9. Ranperda tentang Pemanfaatan Dana dan Non-Kapitasi
10. Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
11. Ranperda tentang Perangkat Desa
12. Finalisasi Penyempurnaan RPJMD Tahun 2025–2029

Hariman Ibrahim menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis demi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Pasangkayu.
“Melalui agenda yang telah dirumuskan ini, kita berharap seluruh proses legislasi dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Pasangkayu,” tutup Hariman.
Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya masa kerja DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun Sidang 2025, dengan harapan menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berdampak nyata bagi kemajuan daerah.(As)









Komentar