PASANGKAYU,NEWSPAS.NET, 3 September 2025 – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat ini berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Pasangkayu dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPRD, perangkat daerah, serta OPD terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Muh. Dasri, dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya, Wakil Ketua II Hariman Ibrahim, Asisten II Setda Pasangkayu, anggota DPRD lainnya, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah.

Dalam sambutannya, Muh. Dasri menyampaikan bahwa terdapat 15 poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam Ranperda tersebut. Beberapa di antaranya mencakup:
Tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah
Kebijakan dan strategi daerah
Hak dan kewajiban masyarakat
Penyelenggaraan pengelolaan sampah
Perizinan dan pendanaan
Peran serta masyarakat
Pemberian penghargaan bagi pihak yang berprestasi dalam menjaga kebersihan
Pembinaan dan pengawasan
Larangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana

Muh. Dasri menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan OPD dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kabupaten Pasangkayu.
“Saya yakin dan percaya, kalau kita mau melihat Kabupaten Pasangkayu jauh lebih baik, maka dari itu saya mohon dengan seksama kiranya para OPD dan seluruh anggota dewan yang terkait betul-betul melaksanakan sebagaimana mestinya. Harus juga dipelajari dari daerah-daerah lain yang telah lebih dulu menerapkan Perda ini,” ujar Dasri.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang konkret dalam mempercepat pengesahan Ranperda serta pelaksanaannya di lapangan, guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu.(As)









Komentar