Gabungan Komisi DPRD Pasangkayu Gelar RDP Bahas Pengawasan Program Peningkatan PAD Sektor Perikanan

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra sektor perikanan dalam rangka pengawasan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasangkayu. RDP tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jalan Abdul Muis, pada Kamis (5/2/2026).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Muh. Dasri, Asisten II Setda Pasangkayu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Badan Pendapatan Daerah, staf OPD terkait, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Oplus_16908288

Dalam sambutannya, Putu Purjaya menekankan pentingnya langkah-langkah ke depan dalam mensinkronkan peningkatan PAD, khususnya yang berkaitan dengan sektor perikanan. Ia juga menyoroti dampak lingkungan serta keberadaan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung agar dilakukan evaluasi menyeluruh.

 

“Data dan informasi harus faktual, terukur, dan terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” ujar Putu.

 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pasangkayu menambahkan bahwa masih banyak persoalan di lapangan yang perlu mendapat perhatian serius, terutama yang berkaitan dengan mitra kerja Komisi II.

Oplus_16908288

“Baik itu persoalan perizinan, koordinasi terkait PAD, maupun potensi pungutan daerah yang belum dimaksimalkan. Semua ini perlu kita sinkronkan agar dapat melahirkan rekomendasi yang mampu menyelesaikan persoalan di lapangan,” jelasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pasangkayu menyampaikan bahwa saat ini terdapat 24 tambak, baik milik perusahaan maupun perseorangan, yang beroperasi di wilayah Pasangkayu. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen belum memiliki dan mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta masih terdapat bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama.

Oplus_16908288

“Kami sudah mendiskusikan hal ini beberapa hari lalu. Seluruh pelaku usaha yang dibahas pada triwulan pertama akan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan, berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dinas PTSP menjadi pintu masuk koordinasi bersama DLH dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk merumuskan dan membahas berbagai permasalahan perizinan dan lingkungan yang ada.

 

RDP tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret guna mendorong optimalisasi PAD sektor perikanan sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Pasangkayu.(Dar)