Luka Berat Usai Dituding Curi Sawit, Warga Bambakoro Laporkan Oknum Security PT Letawa

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET — Seorang warga Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, bernama Nurdin (29), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk.pada Hari Rabu, 4/2/2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban dituding melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa. Akibat kejadian itu, Nurdin mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil visum medis, korban diketahui mengalami patah tulang pada lengan, luka robek di bagian pipi, serta mata lebam. Korban sempat mendapatkan penanganan awal di RSUD Pasangkayu. Namun, pihak rumah sakit menyatakan tidak mampu menangani kasus patah tulang tersebut dan merekomendasikan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu.

Hingga saat ini, rujukan tersebut belum dapat direalisasikan lantaran keterbatasan biaya yang dimiliki oleh keluarga korban.

Di sisi lain, pihak PT Letawa telah melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke pihak kepolisian. Sementara itu, keluarga Nurdin juga secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan perusahaan.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Akbar Firman, S.H., menegaskan bahwa dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan merupakan dua peristiwa pidana yang berbeda dan tidak dapat saling meniadakan.

“Dugaan pencurian tidak pernah membenarkan tindakan kekerasan, terlebih jika mengakibatkan luka berat seperti patah tulang. Ini merupakan tindak pidana serius yang harus diproses secara objektif,” tegas Akbar.

Akbar juga menyoroti status dan kejelasan batas lahan yang menjadi latar belakang peristiwa tersebut. Menurutnya, selama PT Letawa belum melakukan pengukuran dan penetapan ulang batas HGU, maka klaim bahwa objek yang diduga dicuri berada dalam wilayah HGU perusahaan belum memiliki kepastian hukum yang kuat.

“HGU PT Letawa terbit sejak tahun 1997 dan hingga kini belum pernah dilakukan pengukuran ulang. Dalam praktik pertanahan, kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan ketidakpresisian batas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam sejumlah rapat bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu secara konsisten merekomendasikan agar perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit, termasuk PT Letawa, segera melakukan pengukuran dan penetapan ulang batas HGU.

“Rekomendasi berulang tersebut menunjukkan adanya keraguan terhadap kejelasan batas HGU. Oleh karena itu, klaim sepihak tanpa pengukuran ulang tidak dapat dijadikan dasar kuat dalam penanganan perkara pidana,” tambahnya.

Mengingat korban mengalami luka berat, Akbar berharap Polres Pasangkayu segera melakukan gelar perkara khusus dan mengutamakan penanganan laporan dugaan penganiayaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh, termasuk menelaah secara cermat klaim kepemilikan lahan yang menjadi dasar peristiwa tersebut.

Sementara itu, dikonfirmasi oleh jurnalis media online newspas.net,pada Hari kamis,5/2/2026 pihak PT Letawa memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Melalui pesan WhatsApp, yang disampaikan oleh perwakilan perusahaan, Ben Hana, pihak perusahaan membantah adanya tindak kekerasan oleh petugas keamanan.

“Tidak ada tindak kekerasan. Yang bersangkutan mencuri di dalam HGU, tepatnya di Afdeling Juliet, dan bukan di areal yang sedang bermasalah. Luka-luka tersebut terjadi karena yang bersangkutan grasak-grusuk saat hendak diamankan, berlari ke dalam kebun, dan menabrak berbagai objek,” jelasnya.

Pihak perusahaan juga menyebutkan bahwa dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.*(Dar)