Karyawan PT PNM Tewas Dicekik dan Dibuang ke Parit, Pelaku Terancam Pasal 340 KUHP

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Peristiwa memilukan ini terjadi di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

 

Perkembangan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Baruga Wicaksana Laghawa, Mapolres Pasangkayu, pada Senin (22/09). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rully Marwan, Kanit Pidum, serta jajaran anggota Satreskrim.

 

Kronologi Pembunuhan dan Barang Bukti

Kapolres Pasangkayu memaparkan secara rinci kronologi kejadian. Pelaku berinisial R (33) melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menendang hingga terjatuh, lalu menekan punggung korban menggunakan lutut, mencekik, serta membenturkan wajah korban ke tanah. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret tubuh korban ke pinggir parit dan mengikatnya menggunakan jilbab milik korban.

 

Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak pakaian korban dan mendorong jasadnya ke dalam parit.

Kemudian Barang Bukti di temukan antara lain:

1 unit sepeda motor

1 unit handphone merek Oppo

Tas selempang

Sejumlah barang pribadi lainnya

 

Barang-barang tersebut disembunyikan pelaku di beberapa lokasi di sekitar rumahnya.

 

Hasil Pemeriksaan Medis: Tidak Ada Indikasi Pelecehan

 

Dari hasil pemeriksaan medis, baik secara luar maupun dalam, tidak ditemukan adanya tanda-tanda pelecehan seksual terhadap korban.

 

“Kami sudah melakukan pemeriksaan luar dan dalam, dan belum ditemukan indikasi pelecehan seksual. Namun, penyelidikan akan tetap kami lanjutkan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada,” ujar AKBP Joko Kusumadinata.

 

Ancaman Hukuman: Pasal 340 KUHP

Atas perbuatannya, tersangka R (33) dijerat dengan:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

 

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan istri pelaku dalam aksi keji ini.

 

Kapolres Pasangkayu mengimbau kepada masyarakat, khususnya keluarga korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kejadian ini.

 

“Kami harap keluarga korban dan masyarakat tidak terpancing emosi agar tidak menimbulkan masalah baru. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami. Semoga ini menjadi kasus pembunuhan pertama dan terakhir yang terjadi di wilayah kita,” tegasnya.(As)

 

 

Komentar