PASANGKAYU, NEWSPAS.NET –Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terjadi di Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (22/09) di Baruga Wicaksana Laghawa, Mapolres Pasangkayu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rully Marwan, Kanit Pidum, serta jajaran anggota Satreskrim Polres Pasangkayu.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Korban, seorang karyawan PNM, datang ke rumah tersangka yang diketahui bernama Risman alias Cimmang bin Ruslan, dengan maksud melakukan penagihan pinjaman.
Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mencari dana untuk membayar utangnya. Selanjutnya, tersangka mengajak korban menuju area perkebunan di Dusun Tanga-Tanga. Dalam perjalanan, korban sempat mengirim pesan kepada grup WhatsApp rekan-rekannya bahwa ia merasa takut karena sedang berada di tengah kebun bersama tersangka.
Setibanya di lokasi, tersangka mengaku bahwa orang yang hendak dipinjam uang tidak berada di tempat. Korban lalu menegur tersangka dengan ucapan yang memicu emosi, sehingga tersangka melakukan tindak kekerasan dengan menendang korban hingga terjatuh, menekan punggung korban menggunakan lutut, mencekik, serta membenturkan wajah korban ke tanah hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka menyeret tubuh korban ke tepi parit, mengikatnya menggunakan jilbab milik korban, dan mendorongnya ke dalam parit. Tersangka juga mengambil barang-barang milik korban dan menyembunyikannya di sekitar kediamannya.

BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Polres Pasangkayu telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain:
1. Pakaian korban: kaos merah, sweater coklat, BH ungu, kemeja putih motif bunga, celana panjang biru, jilbab hijau dongker
2. Pakaian tersangka saat kejadian: celana pendek biru dan kaos warna krem
3. Sepeda motor Honda Beat warna hitam
4. Dua unit handphone: Oppo warna ungu dan Samsung warna hitam
5. Tas selempang warna coklat dan celana dalam warna pink
PASAL YANG DISANGKAKAN
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
SAKSI-SAKSI YANG TELAH DIPERIKSA
1. Fefitdiansyah (Pelapor)
2. Adrian (Keponakan tersangka)
3. Windha Rahayu (Teman korban)
4. Harmina (Keluarga korban)
HASIL PEMERIKSAAN MEDIS
Telah dilakukan pemeriksaan luar dan autopsi terhadap jenazah korban.
Pengambilan sampel DNA dari korban dan tersangka juga telah dilakukan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

IDENTITAS TERSANGKA
Nama: Risman alias Cimmang bin Ruslan
Status: Telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka
Dalam pernyataannya, Kapolres Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana secara tegas dan profesional.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan atau kejahatan lainnya. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.
Polres Pasangkayu terus mengintensifkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu.(As)









Komentar