Tersangka Risman Akui Perkosa dan Bunuh Hijrah, Keluarga Desak Usut Istri Pelaku

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET – Kasus pembunuhan yang menimpa almarhumah Hijrah di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, memasuki babak baru. Risman, tersangka utama dalam kasus ini, akhirnya mengakui bahwa dirinya tidak hanya membunuh, tetapi juga memperkosa korban sebelum menghabisi nyawanya.

 

Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Risman dalam sesi tanya jawab bersama pengacara keluarga korban, Kamis (25/9/2025). Hal tersebut dibenarkan oleh pengacara keluarga korban, Egar Mahesa, yang mengatakan bahwa keterangan tersebut masih bersifat awal.

 

“Press release sebelumnya hanya berdasarkan pengakuan pelaku. Hingga kini hasil visum korban belum keluar, jadi semua informasi masih dalam tahap awal penyelidikan,” ujar Egar, Sabtu (27/9/2025).

 

 

 

Keluarga Desak Penyelidikan Terhadap Istri Pelaku

 

Selain mengungkap pengakuan Risman, pihak keluarga juga mendorong kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Nurlina, istri dari tersangka. Menurut Egar, keberadaan dan peran Nurlina dalam awal mula kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

 

“Penyelidikan terhadap Nurlina sangat penting, karena keterlibatan awalnya dalam kasus ini tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

 

 

 

Polisi Masih Kumpulkan Bukti

 

Egar menyebut bahwa pengakuan Risman memang menjadi titik penting dalam penyidikan, namun belum cukup kuat untuk langsung digunakan dalam penetapan hukum tambahan. Aparat kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil forensik, termasuk visum jenazah korban.

 

“Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Semua bukti ini akan menentukan arah penanganan kasus menuju proses persidangan,” jelas Egar.

 

 

 

Publik Soroti Kasus Kekerasan Seksual Berujung Kematian

 

Kasus ini menarik perhatian publik luas karena menyangkut kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan. Risman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, namun pengakuannya soal pemerkosaan memperparah tingkat kejahatan yang dilakukannya.

 

Pengakuan tersebut muncul saat pengacara keluarga melakukan interogasi langsung terhadap Risman, dan kini menjadi bagian dari bahan penyidikan aparat.

 

Egar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar keadilan bagi almarhumah Hijrah dapat ditegakkan seutuhnya.

 

“Keluarga korban menaruh harapan besar agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memastikan proses penyelidikan dan persidangan berjalan secara transparan dan adil,” ungkapnya.

 

 

 

Hasil Visum Jadi Penentu Lanjutan Kasus

 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum serta laporan laboratorium forensik sebagai bukti pendukung dalam proses hukum. Hasil tersebut menjadi krusial dalam membuktikan unsur-unsur kekerasan seksual serta kronologi kematian korban.

 

Kasus ini menjadi simbol tuntutan keadilan terhadap kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan, serta menjadi pengingat pentingnya sistem hukum yang berpihak pada korban.(*)

Komentar