PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mengamankan seorang pria berinisial A yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. A ditangkap setelah kedapatan menguasai sabu yang diselipkan secara rapi di tali jam tangan yang dikenakannya, pada Selasa dini hari (24/6/2025).
Tersangka A dikenal lihai dalam mengedarkan barang haram tersebut serta sangat berhati-hati dalam setiap pergerakannya. Namun, upaya liciknya akhirnya gagal setelah personel Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Pantai Batu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pada Kamis pagi (26/6/2025).
“Benar, tersangka A kami tangkap saat subuh. Barang bukti berupa satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan diselipkan di tali jam tangan miliknya. Penangkapan ini merupakan hasil mapping dan pengawasan intensif yang dilakukan tim kami beberapa hari sebelumnya,” ujar IPTU Yusuf.
A diketahui pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus narkoba pada tahun 2021 dan baru bebas pada November 2024. Setelah keluar dari penjara, A kembali menjalankan aksinya selama sebulan terakhir dengan menjual sabu di wilayah Kecamatan Baras.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibelinya dari wilayah Sulawesi Tengah, kemudian dikemas ulang di Desa Doda menjadi 15 sachet kecil. Dari jumlah itu, delapan sachet telah dijual dan tujuh sachet lainnya dikonsumsi sendiri.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi:
1 (satu) sachet narkotika jenis sabu
Uang tunai sebesar Rp200.000, diduga hasil penjualan
1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam
1 (satu) unit jam tangan merek Lasika warna hitam
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tanpa plat
Kini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Pasangkayu terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar









Komentar