DONGGALA,NEWSPAS.NET – Ratusan warga yang tergabung dari lima desa di Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, melaksanakan panen di kawasan yang diklaim di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LTT pada Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan panen tersebut berlangsung di lokasi yang diakui masyarakat dan Satgas Agraria Sulawesi Tengah sebagai area di luar HGU, tepatnya di afdeling Delta atau Eko. Berdasarkan hasil penelusuran warga, lahan tersebut belum memiliki status HGU atas nama PT LTT.

Namun, situasi sempat memanas ketika akses jalan masuk ke lokasi panen dihalangi oleh pihak perusahaan dengan memarkirkan mobil Avanza di badan jalan. Aksi tersebut membuat warga tidak dapat melintas. Warga yang tidak terima kemudian beramai-ramai mendorong kendaraan tersebut ke tepi hingga masuk ke parit.
Tak lama berselang, pihak perusahaan kembali menutup akses jalan dengan sebuah mobil dump truk yang berisi tanah, membuat kendaraan pengangkut hasil panen warga terjebak di dalam area kebun. Akibatnya, terjadi antrean panjang dan ketegangan antara warga dan pihak perusahaan semakin meningkat.
Menanggapi situasi tersebut, tim Samapta Polres Donggala yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Rislan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk menenangkan situasi. Dalam dialognya, AKP Rislan mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkis.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri, jangan ada kontak fisik. Mari kita sama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Di perusahaan juga banyak masyarakat, dan perusahaan ini hanya tempat bisnis,” ujar AKP Rislan di hadapan warga.

Sementara itu, Kepala Desa Minti Makmur mewakili masyarakat menjelaskan bahwa sebelumnya pihak desa telah berkoordinasi dengan perusahaan terkait aktivitas panen masyarakat di luar area HGU PT LTT.
“Sebelumnya, kami sudah sampaikan ke pihak perusahaan bahwa masyarakat akan melakukan panen di afdeling Delta/Eko yang berada di luar HGU PT LTT. Saat itu pihak perusahaan menyetujui dan meminta agar jalan tidak dipalang. Tapi ketika kami sudah masuk, jalan justru ditutup sehingga kami tidak bisa keluar,” ungkap Kepala Desa Minti Makmur.
Atas situasi tersebut, perwakilan masyarakat bersama Kasat Samapta melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Hasilnya, sekitar pukul 14.30 WITA, dump truk yang menghalangi jalan akhirnya dipindahkan, dan warga yang sempat tertahan dapat keluar dari lokasi.
Sejumlah warga dan perwakilan perusahaan kemudian dibawa ke Polsek Rio Pakava untuk dimintai keterangan serta menyerahkan sejumlah bukti terkait insiden tersebut.
Diperkirakan sekitar 300 warga dari lima desa — Desa Tawiora, Desa Minti Makmur, Desa Rio Mukti, Desa Pelanto Jaya, dan Desa Panca Mukti — turut serta dalam kegiatan panen tersebut.
Pewarta:(Dar)










Komentar