PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – Personel Pamapta Polres Pasangkayu bersama piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di depan Pasar Sentral Pasangkayu, Jalan Tuna, Kecamatan Pasangkayu, Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 dari seorang pelapor bernama Nur Asia (46), ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Pasangkayu. Dalam laporannya, disebutkan telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Putri Lestari (24), warga Jalan Tuna, Pasar Sentral Pasangkayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Perwira Pamapta III IPDA Ivo bersama personel piket fungsi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengecekan serta penanganan awal terhadap insiden tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus melakukan langkah-langkah kepolisian lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendataan serta meminta keterangan awal dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, terduga pelaku diketahui bernama Krisna Efendi (30), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Jalan Tuna, Pasar Sentral Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Perwira Samapta IPDA Ivo mengatakan bahwa respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPDA Ivo.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna proses lebih lanjut.(*Red)








