PASANGKAYU,NEWSPAS.NET– DPRD Kabupaten Pasangkayu resmi menutup masa persidangan pertama tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (30/12/2025).
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 130 tentang hasil keputusan Bamus tertanggal 28 Desember 2025. Agenda rapat yakni penutupan masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Pasangkayu Tahun 2025.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, dan dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) Mansur serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Saifuddin A Baso, Safruddin, Ersad Leo Adriani, Muh Dasri, Arham Bustaman, Farid Zuniawansyah, Suwandi, Ilham, dan Edi Pradana Putra.
Dalam sambutannya, Putu Purjaya menyampaikan bahwa sesuai tata tertib (Tatib) DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan pidato penutupan masa sidang pertama yang berlangsung sejak September hingga Desember 2025. Ia menegaskan rapat paripurna penutupan dapat dilaksanakan dalam acara tertentu dan tidak mengambil keputusan apabila tidak memenuhi kuorum.
“Berdasarkan tata tertib, DPRD Pasangkayu menjalankan tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah (Perda), anggaran, dan pengawasan,” ujar Putu yang juga legislator PDI Perjuangan.
Menurutnya, masa sidang pertama merupakan periode penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selama periode tersebut, DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis, mulai dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), kebijakan anggaran, hingga kunjungan lapangan untuk monitoring dan pengawasan jalannya pemerintahan serta pembangunan.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif, semangat kebersamaan, sinergi, dan komitmen seluruh anggota DPRD dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelasnya.
Putu merinci, selama masa sidang pertama DPRD Pasangkayu telah menggelar sejumlah rapat paripurna, di antaranya penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026, penyerahan dan pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025, persetujuan bersama APBD Perubahan 2025, hingga penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026.
Selain itu, DPRD juga membahas dan menyetujui Ranperda APBD 2026, menetapkan rencana kerja (Renja) DPRD Tahun 2026, program pembentukan Perda, serta penetapan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Tak hanya itu, DPRD Pasangkayu juga menyetujui sejumlah Ranperda strategis, seperti pengelolaan sampah, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, air limbah domestik, perangkat desa, serta pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Paripurna juga diisi dengan penyampaian hasil reses masa sidang pertama dan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait penanganan persoalan agraria.
“Kita juga telah merampungkan rapat Badan Anggaran DPRD terkait APBD 2026, serta rapat kerja Panitia Kerja DPRD bersama Bagian Hukum Setda Pasangkayu membahas perubahan tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD,” tambahnya.
Dalam fungsi pengawasan, Putu menegaskan DPRD Pasangkayu telah melaksanakan reses dan kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing anggota untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD.
“Rapat paripurna penutupan masa sidang pertama ini menjadi momentum evaluasi agar ke depan DPRD semakin cerdas dan bijaksana dalam memahami pelaksanaan pembangunan sehingga benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat,” katanya.
Menjelang penutupan rapat, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasangkayu, Arham Bustaman, menyampaikan interupsi terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna.
“Sebagai Wakil Ketua BK DPRD Pasangkayu, saya meminta seluruh anggota DPRD untuk hadir di setiap rapat, khususnya rapat paripurna. Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat dan mendapatkan gaji serta tunjangan yang sama. Namun hari ini hanya 10 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna akhir tahun,” tegas Arham dari Fraksi NasDem.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang Putu Purjaya meminta para ketua fraksi agar menindaklanjuti dan mengingatkan anggotanya untuk lebih disiplin menghadiri agenda DPRD.
“Saya berharap ketua fraksi dapat menindaklanjuti hal ini. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama masa sidang tahun 2025,” ucapnya.
Putu juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Menjelang berakhirnya tahun ini, mari kita jadikan sebagai momentum evaluasi dan refleksi untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pengabdian kepada masyarakat, serta menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.








