PT LTT Klarifikasi Isu Penolakan Mushola di Towiora

Newspas.net

PASANGKAYU, NEWSPAS.NET – PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan penolakan pembangunan mushola di Desa Towiora. Perusahaan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, serta menegaskan pihaknya mendukung penuh semangat beribadah masyarakat.

 

Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT LTT, Agung Senoaji, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada status lahan yang akan digunakan. Lokasi pembangunan mushola tersebut berada di atas lahan yang tercatat dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga setiap kegiatan pembangunan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

 

“Kami tidak mempermasalahkan pembangunan tempat ibadah. Tapi pembangunan itu juga harus tetap mematuhi hukum. Selama dilakukan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dan izin penggunaan lahan, tentu pembangunan tempat ibadah harus didukung,” jelas Agung, Kamis (14/8/2025).

 

 

 

Selain itu, PT LTT juga memberikan klarifikasi terkait kewajiban pembangunan kebun plasma. Menurut Agung, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang memperoleh HGU setelah tahun 2007, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

 

“PT LTT memperoleh HGU pada 1995, sehingga kewajiban plasma akan dilaksanakan pada saat perpanjangan HGU nanti. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan dan selalu terbuka untuk berdialog,” tegasnya.

 

 

 

Agung menambahkan, PT LTT selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam penyelesaian persoalan di lapangan, termasuk upaya menjaga hubungan harmonis dengan warga sekitar.

 

“Kami percaya, perbedaan pendapat bisa diselesaikan melalui dialog yang baik dan saling menghormati. Semua pihak tentu menginginkan suasana yang kondusif,” ujarnya.

 

 

 

Perusahaan memastikan bahwa seluruh operasional telah sesuai dengan peraturan, baik dalam pengelolaan perkebunan maupun hubungan sosial dengan masyarakat.

 

“Kami tetap berkomitmen mendukung fasilitas publik yang bermanfaat, selama sesuai ketentuan hukum,” pungkas Agung.

 

 

 

Sebagai informasi, Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan HGU, sedangkan Permen Pertanian No. 26 Tahun 2007 mengatur perizinan usaha perkebunan, termasuk kewajiban kebun plasma yang menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi di sektor perkebunan.

 

 

 

Komentar