Rapat Banggar DPRD Pasangkayu Bahas Evaluasi Raperda Perubahan APBD 2025

Newspas.net

PASANGKAYU,NEWSPAS.NET,- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat penting terkait hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pasangkayu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Senin (20/10/2025).

 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Purjaya, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Sekretaris DPRD, Ketua dan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Pasangkayu, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Oplus_16908288

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD, Putu Purjaya, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari hasil keputusan Gubernur Sulawesi Barat adalah kewajiban Bupati Pasangkayu bersama DPRD untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Raperda Perubahan APBD 2025 berdasarkan evaluasi gubernur. Penyesuaian ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak keputusan diterima.

 

“Apabila Bupati dan DPRD tidak menindaklanjuti evaluasi tersebut, maka Raperda perubahan APBD dapat dibatalkan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Putu.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian, Bupati Pasangkayu wajib menyampaikan kembali Raperda tersebut untuk mendapatkan registrasi.

Oplus_16908288

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyesuaikan isi Raperda perubahan APBD 2025 dengan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Barat.

 

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai dengan regulasi, transparan, dan akuntabel, serta tetap dalam koridor kepentingan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

 

Pewarta:(As)

 

 

 

Komentar